Siti Rohimah



Resume
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Karangan Dr. E. Mulyasa, M. Pd.
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Individu Mata Kuliah
Pengembangan Kurikulum PAI


Dosen Pengampu :
Dewi Aryani, S.Th.I,M.Pd


Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\Documents\Logo IAID\IAID.jpg


Disusun Oleh :
Siti Rohimah
NPM 13.03.2930

FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
CIAMIS
2014
BAB 1
HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
A.    Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disususn dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut.
1.      Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikandikembangkan dengan prinsipdiversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
·         KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
·         Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan sialabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidikan.
·         KTSP untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh amsing-masing perguruan tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasioanl Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidiakan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi dan pemerataa pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada kepala sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum seseuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibilty”  dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi. Menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
B.     Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisifasif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan yang sumberdaya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga dan sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama,
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kulitas pendidikan yang akan dicapai,
C.    Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dilandasi oleh undang-undang peraturan pemerintah sebagi berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2.      Peraturan Pemerintahan Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
4.      Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5.      Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan permendiknas no. 22, dan 23.
Uraian singkat mengenai isi pasal-pasal yang melandasi KTSP dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembagan standar nasional pendidikan serta pemantauandan pelaporan pencapaiannya secara nasional dialksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan,dan pengendalian mutu pendidikan.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kritaria miniaml tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelanggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3.      Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkay kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.      Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapakan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuha satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasal 36 sampai dengan pasal 38
b.      PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27
c.       Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
d.      Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
D.    Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Masing-masing karakteristik tersebut diekspresikan sebagai berikut.
a.       Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
Melalui otonomi yang luas, sekolah dapat meningkatkan kinerja kinerja tenaga kependidikan dengan menawarkan partisifasi aktif mereka dalam pengembalian keputusan dan tanggungjawab bersama dalam melaksanakan keputisan yang diambil secara proporsional dan profesional.
b.      Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
c.       Kepemimpinan yang demokratis da profesional
d.      Tim kinerja yang kompak dan transparan
Ø  Sistem informasi yang jelas dan transparan
Ø  Sistem penghargaan dan hukum
E.     Akankah KTSP mendongkrak kualitas pendidikan
Agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mengdongkrak kualitas pendidikan, perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijkan pengelolaan sekolah yang mencakup aspek-aspek berikut.
1.      Iklim pembelajaran yang kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukudng oleh iklim pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yang aman, nyaman dan tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses pempelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan belajar bersama secara harmonis. Suasana tersebut akan memupuk tumbuhnya kemandirian dan berkurangnya ketergantungan di kalnga warga sekolah, bersifat adaptif dan proaktif serta memiki jiwa kewirausahaan yang tinggi (ulet, inovatif, kreatif dan berani mengambil resiko), tidak saja bagi peserta didik, tetapi juga guru dan pinpinannya. Suksesnya KTSP perlu didukung oleh ahli kurikulum, dilengkapi oleh sarana dan prasarana pembelajaran serta diperkaya oleh sumber- sumbr belajar yang memadai.
2.      Otonomi sekolah dan satuan pendidikan
Dalam KTSP, kebijakan pengembangan kurikulum dan pembelajaran beserta sistem evaluasinlya didesentralisasikan ke sekolah dan satuan pendidikan, sehingga pengembangan kurikulum diharapkan sesuai dengan fleksibel. Pemerintah pusat, dalam hal ini BNSP, Depdiknas dan Depag hanya menetapkan standar nasional yang pengembangannya diserahkan kepada madrasah sekolah. Dengan demikian, desentralisasi kebijakan dalm pengembangan kurikulum dan pembelajaran beserta sistem evaluasinya merupakan prasarat untuk mengimplementasikan KTSP.
3.      Kewajiban sekolah dan satuan pendidikan
KTSP yang menawarka keluluasaan dalam pengmbangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah/madrasah, guru, dan pengelola satuan pendidikan secara profesioanal. Oleh karena itu, pelaksanaan KTSP  perlu disertai seperangkat kewajiban, serta monitoring dan tuntunan pertanggungjawaban (akuntabel) yang relatif tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah selain mempinyai otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat maupun pemerintah, dalam rrangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas terhadap peserta didik.

4.      Kepeminpinan sekolah yang demokratis dan profesional
Dalam KTSP, kepala sekolah dan guru merupakan “the key person” keberhasilan pelaksanaan “pembelajaran”. Ia adalah orang yang diberi tanggungjawab untuk mengembangkan dan melaksanakan kurikulum untuk mewujudkan pembelajaran berkulaitas sesuai visi, misi dan tujuan sekolah.
5.      Revitalisasi partisipasi masyarakat dan orangtua
Dalam pengembangan KTSP, partisifasi aktif berbagai kelompok masyarakat dan pihak orangtua dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program-program sekolah/madrasah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan hanya dalam bantuan finansial, tetapi lebih dari itu, dalam pemikiran-pemikian untuk peningkatkan kualitas pembelajaran. Masyarakat dan orangtua harus harus didasarkan bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang perlu didukung oleh semua pihak. Prestasi keberhasilan sekolah harus menjadi kebanggaan masyarakat dan lingkungannya. Ini berarti, pelaksanaan KTSP memerlukan kesadran dan partisipasi aktif semua pihak yang terkait dengan pendidikan sekolah.
6.      Menghidupkan serta meluruskan KKG dan MGMP
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di negri pendidikan di negri ini dapat dilakukan dengan menghidupkan dan meluruskan MGMP (musyawah guru mata pelajaran) dan KKG (kelompok kerja guru). Bagi ynag hampir mati suri karena tidak ada kegiatan perlu dihidupkan kembali, sementara bagi yang melakukan kegiatan tetepi melenceng, atau diluat rel perlu diluruskan dan diingatkan kembali ke “jalan yang lurus”, yakni upaya meingkatkan kulaitas pendidikan tanpa merugikan peserta didik atau kelompok lain.
7.      Kemandirian guru
Kemadirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai problema yang sering muncul dalam pemebelajaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan profesional. Oleh karena itu dalam rangka menyukseskan KTSP diperlukan kemandirian guru, terutama dalam melaksanakan, menyesuaikan dan mengadaptasikan KTSP tersebut dalam pembelajaran dikelas. Kemandirian ini penting dalam kaitannya dengan KTSP dengan perbedaan karakteristik peserta didik yang beragam.
F.      Asumsi yang mendasari KTSP
Mengingan bahwa penyusunan KTSP diserahkan kepada satuan pendidikan, sekolah, dan daerah masing-masing, diasumsikan bahwa guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut. Diamsusikan demikian, karena mereka terlibat dengan langsung dalam proses penyusunannya, dan mereka guru yang akan melaksanakannya dalam proses pembelajaran di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus dilalukukan dalam pembelajaran sehubungan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan, yang dimiliki oleh setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing. Mereka pula yang akan melakukan penilaian terhadap hasil pembelajaran yang dilakukannya, sehingga keberhasilan pembelajaran merupakan tanggungjawab guru secara profesional.
Keterlibatan guru, kepala sekolah, masyarakat yang tergabung dalam komite sekolah dan dewan pendidikan dalam pengambilan keputusan akan membangkitkan rasa kepemilikan yang lebih tinggi terhadap kurikulum , sehingga mendorong mereka untuk mendayagunakan sumber daya yang ada seefisien mungkin untuk mencapai hasil yang optimal. Konsep ini didasarkan pada Self Determination Theory yang mengatakan bahwa jika seseorang memiliki kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan, maka akan memiliki tanggungjawab yang besar untuk melaksanakan keputusan tersebut.
BAB 11
MEMAHAMI DAN MEMAKNAI STANDAR ISI
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi matapelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan. Standar isi utuk satuan pendidikann dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi miniamal dan tinkst kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kersngks dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satusan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
A.    Kerangka dasar kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencanan dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejujuaran dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia; yang dilakasanakan melalui kegiatan agama kewarganegaraan, kepribadian, ilmu penegtahuan dan tekhnologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
2)      Kelempok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; yang dialkasanakan melalui kegiatan agama, ahalak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, serta pendidikan jasmani.
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejujuran, tekhnologio informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
4)      Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan melalui kegiata bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal yang relevan.
5)      Kelopmpok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; yang dilaksanakan melalui kegiatan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok memepengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Kurikulum dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca serta menulis, kecakapan berhitung, dan kecakapan berkomunikasi.
B.     Struktur kurikulum
1.      Struktur kurikulum pendidikan umum
a.       Struktur kurikulum SD/MI
KOMPONEN
KELAS DAN ALOKASI WAKTU



IV, V, VI
A.    Mata Pelajaran




1.      Pendidikan Agama
3
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.      Bahasa Indonesia
5
4.      Matematika
5
5.      Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.      Ilmu Penegtahuan Sosial
3
7.      Seni Budaya Dan Keterampilan
4
8.      Pendidikan Jasmani, Olah Raga Dan Kesehatan
4
B.     Muatan Lokal
2
C.     Pengetahuan Diri
2*)
JUMLAH
26
27
28
32
2*) ekuivalen 2 jam pembelajaran
b.      Struktur kurikulum SMP/MTs
KOMPONEN
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
VII
VIII
IX
A.    Mata Pelajaran



1.      Pendidikan Agama
2
2
2
2.      Pendidikan kewarganegaraan
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
2
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
5.      Matetmatika
4
4
4
6.      Ilmu Pengatahuan Alam
4
4
4
7.      Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.      Seni Budaya
2
2
2
9.      Pendidikan Jasmani Olah Raga Dan Kesehatan
2
2
2
10.  Keterampilan/Tekhnologi Informasi Dan Komunikasi
2
2
2
B.     Muatan Lokal
2
2
2
C.     Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
Jumlah
32
32
32
2*) ekuivalen 2 jam pembelajaran
Struktur kurikulum SMA/MA
1.      Kurikulum SMA/MA kelas X

Komponen
Alokasi Waktu
VII
VIII
A.    Mata Pelajaran


1.      Pendidikan Agama
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
5.      Matematika
4
4
6.      Fisika
2
2
7.      Biologi
2
2
8.      Kimia
2
2
9.      Sejarah
1
1
10.  Geografi
1
1
11.  Ekonomi
2
2
12.  Sosiologi
2
2
13.  Seni Budaya
2
2
14.  Pendidikan Jasmani, Olah Raga Dan Kesehatan
2
2
15.  Teknologi, Informasi Dan Komunikasi
2
2
16.  Keterampilan/Bahasa Asing
2
2
B.     Muatan Lokal
2
2
C.     Pengebangan Diri
2*)
2*)
Jumlah
38
38
2*) ekuivalen 2 jam pembelajaran
2.      Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
Strukrur kurikulum  SMA/MA kelas XI dan XII program IPA

Komponen
Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.    Mata Pelajaran




1.      Pendidikan Agama
2
2
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.      Matematika
4
4
4
4
6.      Fisika
4
4
4
4
7.      Kimia
4
4
4
4
8.      Sejarah
1
1
1
1
9.      Seni Budaya
2
2
2
2
10.  Pendidikan Jasmini, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
11.  Teknologi Informasi Dan Komunikasi
2
2
2
2
12.  Keterampilan/Bahasa Asing
2
2
2
2
B.     Muatan Lokal
2
2
2
2
C.     Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
39
39
39
39
2*) ekuivalen 2 jam pembelajaran
Struktur kurikulum SMA/MA kelas XI san XII program IPS

Komponen
Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.    Mata Pelajaran




1.      Pendidikan Agama
2
2
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.      Matematika
4
4
4
4
6.      Sejarah
3
3
3
3
7.      Geografi
3
3
3
3
8.      Ekonomi
4
4
4
4
9.      Sosiologi
10.  Seni Budaya
3
2
3
2
3
2
3
2
11.  Pendidikan Jasmini, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12.  Teknologi Informasi Dan Komunikasi
2
2
2
2
13.  Keterampilan/Bahasa Asing
2
2
2
2
B.     Muatan Lokal
2
2
2
2
C.     Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
39
39
39
39
2*) ekuivalen 2 jam pembelajaran
Struktur kurikulum SMA/MA kelas XI dan XII program Bahasa

Komponen
Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.    Mata Pelajaran




1.      Pendidikan Agama
2
2
2
2
2.      Pendidikan Kewarga Negaraan
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
5
5
5
5
4.      Bahasa Inggris
5
5
5
5
5.      Matematika
3
3
3
3
6.      Sastra Indonesia
4
4
4
4
7.      Bahasa Asing
4
4
4
4
8.      Antropologi
2
2
2
2
9.      Sejarah
2
2
2
2
10.  Seni Budaya
2
2
2
2
11.  Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan
2
2
2
2
12.  Teknologi Informasi Dan Komunikasi
2
2
2
2
13.  Keterampilan
2
2
2
2
B.     Muatan Lokal
2
2
2
2
C.     Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
39
39
39
39
2*) ekuivalen 2 jam pembelajaran
Struktur kurikulum MA kelas XI dan XII program keagamaan

Komponen
Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.    Mata Pelajaran




1.      Pendidikan Agama
2
2
2
2
2.      Pendidikan Kewarga Negaraan
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.      Matematika
4
4
4
4
6.      Tafsir dan Ilmu Tafsir
3
3
3
3
7.      Ilmu Hadits
3
3
3
3
8.      Ushul Fiqh
3
3
3
3
9.      Tasawuf/Ilmu Kalam
3
3
3
3
10.  Seni Budaya
2
2
2
2
11.  Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan
2
2
2
2
12.  Teknologi Informasi Dan Komunikasi
2
2
2
2
13.  Keterampilan
2
2
2
2
B.     Muatan Lokal
2
2
2
2
C.     Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
39
39
39
39
2*) ekuivalen 2 jam pembelajaran
Dintentukan oleh Depertamen Agama
2.      Struktur Kurikulum Pendidikan Jujuran
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia serta keterampilan untu hidup mandiri dan mengikutu pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta menembangkan ketermapilan dan keahlian, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntunan pekerjaannnya, serta memiliki pengembangan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapi tujuan tersebut kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran dasar kejuruan, muatan lokal dan pengembangan diri.






Struktur kurikulum SMK/MAK disajikan sebagai berikut.

Komponen
Alokasi Waktu
Kelas X, XI, XII
Jam Pelajaran Per Minggu
Durasi Waktu Jam
A.    Mata Pelajaran


1.      Pendidikan Agama
2
192
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
192
3.      Bahasa Indonesia
2
192
4.      Bahasa Inggris
4
440
5.      Matematika
4
440
6.      Ilmu Pengetahuan Alam
2
192
7.      Ilmu Pengetahuan Sosial
2
192
8.      Seni Budaya
2
192
9.      Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan
2
192
10.  Kejuruan
2
192
10.1 Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi
2
192
10.2 Kewirausahaan
2
192
10.3 Dasar Kompetensi Kejuruan
2
192
10.4 Kompetensi Kejuruan
6
140
B.     Muatan Lokal
2
1000
C.     Pengembanagn Diri
(2)
(192)
Jumlah
36
3950
2*) ekuivalen 2 jam pembelajaran


Keterangan:
1.      Alokasi pelajaran per minggu adalah jumlam jam minimal bagi setiap program keahlian
2.      Dueasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih, dintegrasikan kedalam kelompok dasar kompetensi kejuruan, diluar jam yang dicantumkan pada dasar kompetensi kejuruan
3.      Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang dietentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian
4.      Jumlah jam kompetensi kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di duania kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1000 jam
5.      Ekuivalen 2 jam pembelajaran
3.      Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus
Struktur kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intektual dibawah rata-rata, dan (2)peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
Kurikulum pendidikan khusus terdiri dari delapan sampai dengan sepuluh mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yamg materinya tidak dapat dikelompokan kedalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentuakn oleh satuan pendidikan.
Program khusus  berisi kegiatan yang bervariasi sesuai dengan jenis ketunaannya, yaitu program orintasi dan mobilitas untuk peserta didik untuk tunanetra, bina komunikasi untuk peserta didika tunarungu, bina diri untuk peserta didik tunagrahati dan tunadaksa, dan bina pribadi untuk peserta didik tunalaras.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembnagan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri seseuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dialakukan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata, dalam batas-batas teretntu masih dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian. Peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata, diperlukan kurikulum yang sangat spesifik, sederhana dan bersifat tematik untuk mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai kemampuan intelektual dibawah rata-rata, yang berkeinginan untuk melanjutkan sampai kejenjang  pendidikan tinggi,semaksimal mungkin didorong untuk dapat mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan umum sejak Sekolah Dasar. Jika peserta didik mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan SDLB, setelah lulus, didorong untuk melanjutkan kesekolah menengah pertama umum. Bagi mereka yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan kejenjang pendidikan tinggi, setelah menyelesaikan pada jenjang SDLB dapat melanjutkan pendidikan kejenjang SMPLB dan SMALB.
C.Beban Belajar
Beban belajar untuk pendidiakn dasar dan menengah menggunakan jam pelajaran setiap minggu setiap semester dan setiap tatap muka, penguasaan terstruktur, sesuai kebutuhan dan    ciri khas masing-masing, beban belajar yang disajikan dinilai adalah bahan belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem pakaaet dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan wkatu yangh dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pemeblajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan denagn memperhatikan tingkat perekmbangan peserta didik.
D.    Kalender Pendidikan
1.      Aloksai Waktu
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak ada kegiatan pembelajaran terjadawal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasioanal, dan hari libur khusus.
2.      Penetapan Kalender Pendidikan
Permulaan tahun pelajaran adalah bula julisetiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya. Libur sekolah ditentukan berdasarkan keputusan Mentri Pendidikan Nasional, Mentri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepaala daerah tingkat kabupaten/kota, organisasi penyelenggaraan pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintahan pusat/provinsi/kabuten/kota dapat menetapkan hari libur serentak untu satuan-satuan pendidikan.




BAB III
MEMAHAMI DAN MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.    Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup penegtahuan, keterampilan, dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserata didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuknseluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. SKL pada jenjang pendidikan umum bertujusn untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. SKL pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peranturan Mentri.
B.     Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK.MP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
1.      Agama dan ahlak mulia
2.      Kewarganegaraan dan kepribadian
3.      Ilmu penegtahuan dan teknologi
4.      Estetika
5.      Jasmani, olah raga, dan kesehatan
C.    Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD)
Standar kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian.
Dalam aitannya dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk diajdikan acuan oleh para pelaksana (guru) dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.
Dengan demikian, tugas utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan, menganalisis, mengembangkan indikator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakteristik dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya mengemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut kedalam KTSP, yang di dalamnya mencakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
D.    Cara Menjabarkan Kompetensi Dasar ke Dalam  Indikator Kompetensi
Langkah penting yang harus dipenuhi guru dalam kaitannya dengan KTSP, ialah bahwa guru harus mampu menjabarkan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, yang siap dijadikan pedoman pembelajaran dan acuan penilaian. Namun sebelumnya, harus dipahami dulu apa itu kompetensi dasar dan apa itu indikator kompetensi. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentuyang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
BAB IV
MENGEMBANGKAN KTSP
A.    Mengembangkan kurikulum
1.      Pengembangan Kurikulm Tingkat Nasional
Kurikulum tingkat nasional dikembangkan dengan memperhatikan konteks pendidikan, yakni kebangkitan islam, otonomi daerahmillenium goals 2015 (globalisasi), demokratisasi, pembangunan berkelanjutan, perkembangan IPTEKS, daan ekonomi berbasis spiritual, filosofis, sosiologia, dan psikologis, dengan memperhatikan standar nasional pendidikan.
2.      Pengembangan KTSP
a.       Mengenalisis, dan mengembangkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi (SI).
b.      Merumuskan visi dan misi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
c.       Berdasarkan SKL, standar isi, visi, misi, serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan diatas selanjutnya dikembangkan bidang-bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d.      Menegmbangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kolifikasi yang diperlukan, dengan berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan BSNP.
e.       Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar, sesuai dengna standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP.
3.      Penegmbangan Silabus
a.       Mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar serta tujuan steiap bidang studi.
b.      Mengembangkan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran.
c.       Mendeskripsikan kompetensi dasar serta mengelompokkannya sesuai dengan ruang lingkup dan urutannya.
d.      Mengembangkan indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya, dan mengelompokkannya sesuai ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan (keterampilan), nilai dan sikap.
e.       Mengembangkan instumen penilaian yang sesuai dengan indikatir pencapaian kompetensi.
4.      Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Berdasrakan standar kompetensi dan standar isi dalam silabus yang telah diidentifikasi dan diurutkan sesuai dengna tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi, selanjutnya dikembangkan program-program pembelajaran. Kegiatan pengembangan kurikulum pada tingkat ini adalah menyusun dan mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran atau persiapan belajar.
5.      Kurikulum Aktual (Pelaksanaan Pembelajaran)
Kurikulum aktual atau pelaksanaan pembelajaran adalah interaksi antara peserta didik dengan guru dan lingkungan pembelajaran. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa bagaimanapun bagusnya suatu kurikulum maka aktualisasinya sangat ditentukan oleh profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
B.     Prinsip pengembangan KTSP
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
2.      Beragam dan terpadu
3.      Taggap terhadap perkembangan limu penegtahuan, teknologi, dan seni
4.      Relevandengan kebutuhan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antar kepentingan global, nasional dan lokal.
C.    Stragei pengembangan KTSP
1.      Sosialisasi KTSP di Sekolah
Sosisalisasi penting terutanma agar warga sekolah menegnal dan memahami visi dan misi sekolah, serta KTSP yang akan dikembangkan dan dilaksanakan. Sosialisasi bisa dilakukan langsung oleh kepala sekolah apabila yang bersangkutan sudah mengenal dan cukup memahaminya. Namun demikian, jika kepala sekolah belum begitu memahami, atau masih belum mantap dengan konsep-konsep KTSP yang akan dikembangkan, maka bisa mengundang ahlinya yang ada di masyarakat, baik dari kalangan pemerintah, akademisi, maupun dari kalangan penulis atau pengamat pendidikan.
2.      Menciptakan Suasana yang Kondusif
Iklim belajar yang kondusif harus ditunjang oleh sebgai fasilitas belajar yang menyenangkan; seperti sarana, laboratorium, pengaturan lingkngan, penampilan dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru dan diantara para peserta didik itu sendiri, serta penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara tepat, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik. Iklim belajar yang menyenangkan akan membangkitkan semangat dan menumbuhkan aktifitas serta kreatifitas peserta didik.
3.      Menyiapakan Sumber Belajar
Sumber belajar yang perlu dikembangkan dalam KTSP disekolah antara lain  laboratorium, pusat sumber belajar, dan perpustakaan, serta tenaga pengelola yang profesional.
4.      Membina Disiplin
Membina disiplin bertujuan untuk membantu peserta didik menemukan diri, mengatasi, dan mencegah timbulnya problem-problem disiplin, serta berusaha menciptakan situasi yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran, sehinngga mereka menaati segala peraturan yang ditetapkan.
Terdapat beberapa strategi yang dapat digunakan dalam membina disiplin dis ekolah, sebagai berikut.
a.       Konsep diri
b.      Keterampilan berkomunikasi
c.       Konsekuensi-konsekuensi logis dan alami
d.      Klarifikasi nilai
e.       Analisis transaksional
f.       Terapi realistis
g.      Disiplin yang terintegrasi
5.      Mengembangkan Kemandirian Kepala Sekolah
Kemandirian dan profesinalisme kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang mendorong sekolah untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran seskolah melaului program-program yang dilaksanakan secar terencana dan bertahap.
6.      Membangun Karakter Guru
Agar KTSP dapat dikembangkan secara efektif, serta dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, guru perlu memiliki hal-hal berikut.
a.       Menguasai dan memahami kompetensi dasar dan hubungannya dengan kompetensi lain dengan baik.
b.      Menyukai apa yang diajarkannya dan menyukai mengajar sebgai profesi
c.       Memahami peserta didik, pengalaman, kemampuan dan prestasinya
d.      Menggunakan metode yang bervariasi dalam mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.
e.       Menegliminasi bahan-bahan yang kurang penting dan kurang berarti dalam kaitannya dengan pembentukan kompetensi.
f.       Mengikuti perkembangan pengetahuan muktahir
g.      Menyiapkan proses pembelajaran
h.      Mendorong peserta didik untuk memperoleh hasil yang lebih baik
i.        Menghubungkan pengalaman yang lalu dengan kompetensi yang akan dikembangkan
7.      Memberdayakan Staf
Pemberdayaan staf dalam kaitannya dengan pengembangan KTSP dapat dilakukan sebagai berikut.
1)      Dalam kaitannya dengan kesejahteraan staf, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a.       Gaji staf perlu senantiasa disesuaikan agar mencapai standar wajar bagi kehidupan diri dan keluarganya
b.      Peningkatan kesejagteraan staf yang dilakukan oleh pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan orang tua, sejalan denagn otonomi daerah yang bergulir
c.       Untuk memnuhi kebutuhan staf didaerah terpencil, perlu diberlakukan sistem kontrak, dengan sistem imbalan yang lebih baik dan menarik
2)      Pendidikan penjabatan perlu  memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Memperbaiki sistem pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
b.      Perlu dilakukan reorientasi program pendidikan tenaga kependidikan agar tidak terjadi ketimpangan stsaf
c.       Pendidikan tenaga kependidikan perlu dipersiapkan secara matangb melalui sistem pendidikan yang bermutu.
3.      Rekrutmen dan penempatan staf perlu memperhatikan hal-hal sebgai berikut:
a.       Rekrutmen staf harus berdasarkan seleksi yang mengutamakan kualitas
b.      Sejalan dengan semangat reformasi, otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan maka retrutmen tenaga kependidikan perlu didasarkan atas kebutuhan wilayah dengan cakupan kabupaten dan kota
c.       Perlu dilakukan sistem oengangkatan, penempatan, dan pembinaan staf yang memungkinkan para calon tenaga kependidikan menbembangkan diri dan karirnya secara leluasa, sehingga mereka dapat mengemngkan kemampuannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
4.      Peningkatan kulitas staf perlu memperhatikan hal-hal sebagi berikut:
a.       Perlu senantiasa dilakukan peningkatkan kemampuan staf agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektidf dan efisien
b.      Peningkatan kualitas staf dapat dilakukan melalui penididikan formal, informal, dan non formal, dalam hal ini dilembaga-lembaga diklat di lingkungan dinas pendidikan nasioanal perlu senantiasa dioptimalakan perannya sesuia dengan tugas dan fungsinya.
c.       Sesuai dengan prinsip peningkatan mutu berbasis sekolah dan semangat desentralisasi, sekolah perlu diberi kewenangan yang lebih besar untuk menentukan apa yang terbaik untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan.
5.      Pengemanagan karier tenaga kependidikan perlu memperhatikan hal-hal sebagi berikut:
a.       Pengangkatan seseorang dalam jabatan tenaga kependidikan harus dilakukan melalui seleksi yang ketat, adil, dan trnsparan, dengan mengutamakan kapasitas kepemimpinan yang bersangkutan.
b.      Fungsi kontrol dan pengawasa pada semua jenis dan  pengawasan pada semua jenis dan jenjang pendidikan perlu dioptimalakan sebagai sarana untuk memacu kualitas pendidikan.
D.    Acuan Operasional Penyusunan KTSP
1.      Penigkatan iman dan takwa serta ahlak mulia.
2.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3.      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan linkungan
4.      Tuntunan pembangunan daerah nasional
5.      Tuntunan dunia kerja
6.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7.      Agama
8.      Dinamika perkembangan global
9.      Persatuan nasional dan niali-nilai kebangsaan
10.  Kondisi sosisal budaya masyarakat setempat
11.  Kesetaraan gender
12.  Karakteristik satuan pendidikan
BAB V
CARA MENYUSUN KTSP
A.    Proses Menyusun KTSP
Terdapat tujuh langkah yang harus dilaksanakan dalam proses penyusunan KTSP.
1.      Menentukan fokus atau kompetensi dasar
2.      Menetukan variabel atau indikator
3.      Menentukan standar
4.      Membandingkan standar dan kompetensi
5.      Menetukan kesenjangan yang terjadi
6.      Merencakan target untuk mencapai standar
7.      Merumuskan cara-cara dan program untuk mencapai target
B.     Menegmbangkan Komponen KTSP
1.      Visi dan misi
2.      Tujuan pendidikan satuan pendidikan
3.      Menyusun kalender pendidikan
4.      Struktur muatan KTSP
5.      Silabus
6.      RPP
C.    Mekanisme penyusunan KTSP
1.      Pembentukan Tim Kerja
Tim pengembang KTSP terdiri dari guru, kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), komite sekolah, dan dalam hal teretntu dapat melibatkan orangtua dan peserta didik.
2.      Penyusunan Draft
Setelah terbentuk tim penyusunan KTSP, selanjutnya mengebangkan draft KTSP yang lengkap mulai dari perumusan visi dan misi  satuan pendiidkan sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), yang siap diaktualisasikan dalam pembelajaran.
3.      Revisi dan Finalisasi
D.    Pengesahan KTSP
Dokumen kurikulim yingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMK, dan SMA dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Dukumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh kepala sekolah dan dinas provinsi bertanggungjawab di bidang pendidikan.
E.     Format dan Kemasan Dokumen KTSP
Buku I petunjuk umumberisi tentang visi dan misi satuan pendidikan/sekolah, tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan struktur muatan KTSP.
Buku II berisi sialbus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) lengkap untuk setiap mata pelajaran dan untuk setiap kelompok mata pelajaran.
Buku III pedoman penilaian, berisi petunjuk pelaksanaan penialian, baik proses, prosedur, maupun mekanisme penilaian.




BAB VI
CARA MENGEMBANGKAN SILABUS BERBASIS KTSP
A.    Pengertian Silabus KTSP
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam KTSP, silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian hasil belajar.
B.     Prinsip Pengembangn Silabus
Dalam KTSP, pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap stuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah melakukannya. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan diberi diberi kebebasan dan keleluasan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai penegemabnagan kurikulum nasional (standar nasional), maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembanagn silabus. Prinsip-prinsip tersebut adalah: ilmiah, relevan, fleksibel, kontinuitas, konsisten, memadai, aktual, kontekstual, efektif dan efisien.
C.    Tugas da Tanggungjawab Pengembangan Kurikulum
1.      Balitbang Depdiknas
a.       Mengembangkan model silabus untuk diadopsi oleh satuan pendidiakn yang belum siap menegmbangkan KTSP sendiri
b.      Melakukan penelitian berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian KTSP di sekolah
c.       Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien serta mudah diterapkan dalam pembelajaran
d.      Bersama-sama dengan BSNP, dan Puskur memberiakn pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bial dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten atau kota.
2.      BSNP Depdiknas
a.       Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam pemeblajaran di sekolah
b.      Memberikan pelayan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bila dimungkinkan memebrikan pelayananan langsung ke tingkat kabupaten atau kota
c.       Menyelenggarakan seminar, dan loka karya untuk meningkatkan implementasi kurikulum
d.      Menguji kelayakan silabus melaului penilain ahli, yang melibatkan berbagai ahli, baik ahli kurikulum, ahli bahasa maupun ahli bidang studi.
e.       Melakukan penilaian secara berkala dan berkesinambungan tentang efektifitas dan efisiensi kurikulum secara nasional.
3.      Pusat Kurikulum Depdiknas
a.       Memberikan masukan kapada BSNP berkaitan dengan contoh atau model silabus yang dikembangkan.
b.      Membantu BSNP dalam mengembangkan contoh silabus yang efekyif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam pemeblajaran di sekolah.
c.       Bersama-sama dengan BNSP memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bila dimungkinkan diberikan pelayanan langsung  ke tingkat kabupaten atau kota.
d.      Bersama-sam atau secara terpisah menyelenggarakan terpisah menyelenggarakan seminar, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum.
e.       Bersama-sama dengan BNSP menguji kelayakan silabus melalui penilaian ahli yang melibatkan berbagai ahli, baik ahli kurikulum, ahli bahasa, maupun ahli bidang studi.
f.       Bersama-sama dengan BSNP melakukan penilaian secara berkala dan berkesinambungan tentang efektifitas dan efisiensi kurikulum secara nasional.

4.      Dinas Pendidikan Profinsi
a.       Menyesuaikan buku teks pembelajaran dengan silabus, baik silabus yang dikembangkan oleh diknas maupun yang dikembangkan oleh satuan pendidikan
b.      Memberikan kemudahan dalam pembentukan tim penegmbangan silabus tingkat kabupaten atau kota, melalui pembinaan, penataran, dan pelatihan.
c.       Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien, dan sesui dengan kondisi daerah provinsi, serta mudah diterapkan dalam pembelajaran di sekolah.
d.      Memberikan dukungan sumber-sumber daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
e.       Mengupayakan dan secara rutin untuk kepentingan pengembangan kurikulum, khususnya dalam pengembangan silabus; termasuk penilaian dan monitoring.
f.       Memantau penyusunan silabus dan implementasi kurikulum secara keseluruhan pada tingkat kabupaten dan kota.
g.      Menyelenggarakan pelatihan, dan loka karya untuk meningkatkan kuatan implementasi kurikulum pada tingkat kabupaten dan kota.
h.      Membrikan layanan operasional implementasi kurikulum, dan penyusunan silabus bagi seluruh kabupaten dan kota.
5.      Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota
a.       Berkolaborasi dengan sekolah lain untuk membentuk tim pengembang sialbus tingkat kecamatan dan mengembangkan silabus sesuai dengan kondisidan kebutuhan daerah lain.
b.      Mengembangkan rambu-rambu pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sebagai pedoman tim pengembang silabus, dan bagi sekolah yang mampu mengembangkannya sendiri.
c.       Memberikan kemudahan bagi sekolah yang mampu menegmbangkan silabus sendiri.
d.      Mengidentifikasi kompetensi sesuai dengan perkembangan peserta didik dan kebutuhan daerah yang perlu dikembangkan ke dalam silabus.
e.       Memohon bantuan dinas kabupaten dan kota dalam proses penyusunan silabus.
f.       Menguji kelayakan silabus yang diimplementasikan di sekolahnya, mengenai analisis kualitas isi, analisi kompetensi dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi belajar peserta didik.
g.      Melakukan supervisi, penialian, dan monitoring  terhadap implementasi kurikulum, khususnya yang berkaitan dengan kesusuaian sialbus
h.      Mengupayan tersedianya sumber dana pada tingkat kabupaten dan kota yang dialokasikan untuk pengembangan, evaluasi, dan perbaikan silabus.
6.      Sekolah
a.       Berkolaborasi dengan sekolah lain untuk membentuk tim pengembang silabus tingkat kecamatan dan mengembangkan sialbus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
b.      Membentuk tim pengembang silabus kurikulum tingkat sekolah tinggi sekolah bagi yang mampu melakukannya.
c.       Mengembangkan silabus sendiri bagi yang mampu dan memenuhi kriteria untuk melakukannya
d.      Memohon bantuan dinas kabupaten dan kota dalam proses penyusunan silabus.
e.       Mengidentifikasi kompetensi sesuai dengan perkembangan peserta didik dan kabupaten daerah yang perlu dikembangkan ke dalam silabus
f.       Menguji kelayakan silabus yang diimplementasikan di sekolahnya, melalui analisis kualitas isi, analisis kompetensi dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi belajar peserta didik.
g.      Memberikan masukan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota, dinas pendidikan nasional, berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi silabus berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
h.      Menerapkan silabus sesuai dengna karakteristik dan kebutuhan sekolah, baik buatan sendiri maupun yang disusun oleh sekolah lain.
i.        Memperbaiki, dan meningkatkan kualitas silabus dan kualitas silabus dan kualitas pembelajaran secara terus menerus dan berkesinambungan.
7.      Kelas/Guru
a.       Menganilisis rancangan kompetensi dan indikator kompetensi, serta materi standar
b.      Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
c.       Mengembangkan strategi pembelajaran
d.      Mengembangkan media dan metode pembelajaran.
D.    Prosedur Pengembangan Silabus
Pengemabngan silabus KTSP dalam garis besarnya mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Mengisi kolom identitas
2.      Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi
3.      Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar
4.      Mengidentifikasi materi standar
5.      Mengembangkan pengalaman (standar proses)
6.      Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
7.      Menentukan jenis penilaian
8.      Alokasi waktu
9.      Menentukan sumber belajar
E.     Proses Pengembangan Silabus
1.      Perencanaan
Dalam perencanaan ini tim pengembang harus mengumpulkan informasi dan referensi, serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara usmber yang diperlukan dalam pengembangan silabus.
2.      Pelaksanaan
a.       Merumuskan kompetensi dan tujuan pembelajaran, serta menetukan materi standar, hasil belajar, dan indikator hasil belajar.
b.      Menentukan strategi, metode dan tekhnik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
c.       Menentukan alat evaluasi berbasis kelas sesuai visi dan misi sekolah
d.      Menganalisi kesesuian silabus dengan pengorganisasian pengalaman belajar, dan waktu yang tersedia sesuia dengan kurikulum beserta perangkatnya.
3.      Penilaian
Penilaian silabus harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dengan menggunakan model-model penilaian.
4.      Revisi
Revisi pada hakekatnya perlu dilakukan secara kontinue dan berkesinambungan, sejak penyusunan darft sampai silabus tersebut dilaksanakan dalam situasi belajar yang sebenarnya. Revisi silabus harus dilakukan setiap saat, sebagai aktualisasi diri peningkatan kualitas dan berkelanjutan.
F.     Format Silabus Berbasis KTSP
Format silabus berbasis KTSP minimal mencakup: (1) standar kompetensi (2) kompetensi dasar (3) indikator (4) materi standar (5) standar proses (kegiatan belajar mengajar), dan (6) standar penilaian.
Format Silabus KTSP
Nama Sekolah  :..................................................................................
Mata pelajaran :...................................................................................
Kelas/semester :...................................................................................
Alokasi waktu  :...................................................................................
Standar kompetensi
Kompetensi dasar
indikator
Materi standar
Standar Proses (KBM)
Standar Penilaian










G.    Model Silabus Berbasis KTSP
Model silabus disesuaikan dengan karakteristik peserta didik, situasi serta kondisi sekolah dan daerah, dengan tetap berpedoman pada standar kompetensi, dan kompetensi dasar. Setelah KTSP diberlakukan secara utuh dan konsekuens, di setiap kabupaten bahkan level kecamatan pemerintah seharusnya meneydiakan konsultan kurikulum. Konsultan inilah yang akan memandu pengembangan kurikulum serta sialbus di daerah dan satuan pendidikan bersama tokoh masyarakat yang tergabung dalam komite sekolah/madrasah, dan Dewan Pendidikan.
BAB VII
CARA MEMBUAT RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A.    Hakekat Perencanaan
1.      Identifikasi Kebutuhan
Identifikasi kebutuhan kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagian dari kehidupannya dan mereka mereka merasa memilikunya. Hal ini dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.       Peserta didik didorong untuk menyatakan kebutuhan belajar berupa kompetensi tertentu yang ingin mereka miliki dan diperoleh melalui kegiatan pembelajaran.
b.      Peserta didik didorong untuk mengenali dan mendayagunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk memenuhi kebutuhan belajar.
c.       Peserta didik dibantu untuk mengenal dan menyatakan kemungkinan adanya hambatan dalam upaya memenuhi kebutuhan belajarnya, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
2.      Identifikasi Kompetensi
Kompetensi yang ahrus dipelajari dan dimiliki peserta didik perlu dinyatakan sedimikian rupa agar dapat dinilai, sebagi wujud hasil belajar yang mengacu pada pengalaman langsung.
3.      Penyusunan Program Pembelajran
Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran, sebagi produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan pembelajaran dan proses pelaksanaan program.
B.     Fungsi RPP
1.      Fungsi perencanaan
Fungsi perencanaan RPP dalam KTSP adalah bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang.
2.      Fungsi Pelaksanaan
Rencana pelaksanaan pembelajaran berfungsiuntuk mengefektifkan proses pembelajaran sesuai apa yang direncanakan.
C.    Prinsip Pengembangn RPP
1.      Kompetensi yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas; nmakin kongkrit kompetensi makin mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang ahrus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
2.      Rencana pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan pembentukan kompetensi peserat didik.
3.      Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dan rencana pelaksanaan pembelajran harus menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4.      Rencana pelaksanaan pembelajran yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
5.      Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran yang lain.
D.    Cara Pengembangan RPP
1.      Mengisi kolom identitas
2.      Menetukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3.      Menemtukan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serat indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
4.      Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkanstandar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang telah ditentukan
5.      Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus.
6.      Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
7.      Merumuskan langkah-langkah pemeblajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti dan akhir
8.      Menentukan sumber belajar yang digunakan
9.      Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, dan tekhnik penskoran.
E.     Kinerja Guru dalam Pengembangan RPP
1.      Dorongan untuk bekerja
2.      Tanggungjawab terhadap tugas
3.      Minat terhadap tugas
4.      Penghargaan atas tugas
5.      Peluang untuk berkembang
6.      Perhatian dari kepala sekolah
7.      Hubungan interpersonal sesama guru
8.      MGMP dan KKG
9.      Kelompok diskusi terbimbing
10.  Layanan perpustakaan
F.     Format RPP berbasis KTSP
Format RPP berbasis KTSP sekurang-kurangnyamemuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.


BAB VIII
PEMEBLAJARAN DAN PENILAIAN BERBASIS KTSP
A.    Prinsip Pelaksanaan KTSP
1.      Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
2.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakan kelima pilar belajar.
3.      Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik  mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan.
4.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai
5.      Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia
6.      Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya
7.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen-komponen mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
B.     Pengembangan Program
1.      Program tahunan
2.      Program semester
3.      Program modul (pokok bahasan)
4.      Progaram mingguan dan harian
5.      Program pengayaan dan remidial
6.      Serta program bimbingan dan konseling
C.    Pelaksanaan Pembelajaran
1.      Pree Tes (tes awal)
2.      Pembentukan Kompetensi
3.      Post Test
D.    Penilaian Hasil Belajar
1.      Penilaian kelas
2.      Tes kemampuan dasar
3.      Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi
4.      Benchmarking
5.      Penilaian program
E.     Tindak Lanjut
1.      Peningkatan aktivitas dan kreativitas peserta didik
Dalam upaya meningkatatkan aktivitas dan kreativitas pembelajaran, Mulyasa mengungkapkan bhwa disamping penyediaan lingkungan yang kreatif, guru dapat menggunakan pendekatan sebagai berikut
a.       Self esteem approach
b.      Creative approach
c.       Value clarification and moral developmen approach
d.      Multiple talent approach
e.       Inquiry approach
2.      Peningkatan hasil belajar
BAB IX
MUATAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN DIRI
A.    Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal
1.      Konsep Dasar
Kurikulum muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
2.      Tujuan kurikulum dan pembelajaran muatan lokal
a.       Menegnal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial dan budayanya.
b.      Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.
c.       Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai atau aturan-aturan yang berlaku didaerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menjunjung pembangunan nasional.
3.      Kedudukan kurikulum muatan lokal
a.       Jenjang pendidikan dasar
·         SD/MI/SDLB, masing-masing 2 jam pelajaran per minggu ( 1 jam pelajaran= 35 menit)
·         SMP/MTs?SMPLB, masing-masing 2 jam pelajaran per minggu ( 1 jam pelajaran= 40 menit)
b.      Jenjang pendidikan menengah
·         SMA/MA/SMALB, masing-masing 2 jam pelajaran per minggu ( 1 jam pelajaran= 45 menit)
·         SMK/MAK, masing-masing 2 jam pelajaran per minggu ( 1 jam pelajaran= 45 menit dan durasi waktu 192 jam)
4.      Ruang lingkup
a.       Muatan lokal dapat berupa: bahasa daerah, bahasa asing, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat dan pengetahuan tentang karakteristik lingkungan sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.
b.      Muatan lokal wajib diberikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik pada pendidikan umum, pendidikan kejuruan mauoun pendidikan khusus.
5.      Prosedur Pengembangan kurikulum muatan lokal
a.       Pengembangan kurikulum muatan lokal di tingkat provinsi
b.      Pengembangan kurikulum muatan lokal di tingkat kabupaten/kota
c.       Pengembangan kurikulum muatan lokal di tingkat kecamatan
d.      Pengembangan kurikulum muatan lokal di tingkat sekolah
e.       Pengembanga silabus dan RPP
6.      Pelaksanaan kurikulum muatan lokal
a.       Persiapan
b.      Pelaksanaan pembelajaran
c.       Tindak lanjut
7.      Beberapa hal yang harus diperhatikan dalsm pembelajaran muatan lokal
a.       Pengorganisasian bahan
b.      Pengelolaan guru
B.     Kegiatan pengembangan diri
1.      Kegiatan pengembangan diridapat difasilitasi dan dibimbing oleh guru, konselor, atau tenaga kependidikan lain yang memiliki kemampuan dalam membantu pengembangan diri peserta didik
2.      Bagi sekoalh yang sudah memiliki guru bimbingan dan konseling. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan oleh guru BK, tetapi bagi sekolah yang belum memiliki guru BK dapat dilakukan oleh wali kelas, guru mata pelajaran agama. Guru kesenian atau guru lain yang sesuai
3.      Kegiatan pengembangan diri juga dapat dilakukan oleh kepala sekolah, atau tenaga kependidikan lain yang kompeten
4.      Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan dalam bentuk BK atau dalam bentuk ekstra kurikuler
5.      Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan di kelas, selama 2 jam pembelajaran, tetapi dapat juga dilakukan di luar kelas dengan kegiatan yang dilakukan equivalen 2 jam pemeblajaran per minggu, atau kurang lebih 34 jam pemebelajaran setiap semester
6.      Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan bagi peserta didik SMK/MAK lebih ditekankan pada pengembangan kretivitas dan bimbingan karier
7.      Kegiatan pengembnagan diri bisa bekerjasama dengan masyarakat, dunia usaha, dunia industri dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di lingkungan sekolah
C.    Program Khusus
1.      Orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra
2.      Bina komunikasi, presepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu
3.      Bina diri untuk peserta didik tunagrahati ringan dan sedang
4.      Bina diri dan bina gerak untuk peserta didik tunadaksa
5.      Bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tunadaksa sedang, dan tunaganda.