Resume
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Karangan Dr. E. Mulyasa, M. Pd.
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Individu Mata Kuliah
Pengembangan
Kurikulum PAI
Dosen Pengampu :
Dewi Aryani,
S.Th.I,M.Pd
Disusun Oleh :
Siti Rohimah
NPM 13.03.2930
FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
DARUSSALAM
CIAMIS
2014
BAB 1
HAKIKAT
KURIKULUM TINGKAT
SATUAN
PENDIDIKAN (KTSP)
A.
Konsep Dasar
KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan
(SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disususn dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan kompetensi serta kompetensi
dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
KTSP disusun dan dikembangkan
berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut.
1.
Pengembangan kurikulum mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2.
Kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikandikembangkan dengan prinsipdiversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami
dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah
sebagai berikut:
·
KTSP dikembangkan sesuai dengan
kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial
budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
·
Sekolah dan komite sekolah
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan sialabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi
dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab
dibidang pendidikan.
·
KTSP untuk setiap program studi di
perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh amsing-masing perguruan
tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasioanl Pendidikan.
KTSP merupakan strategi
pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan
berprestasi.
KTSP adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan
pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan
satuan pendidiakan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping
menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan
sarana peningkatan kualitas, efisiensi dan pemerataa pendidikan. KTSP merupakan
salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada kepala
sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum seseuai dengan
potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Pada sistem KTSP, sekolah
memiliki “full authority and responsibilty” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran
sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi,
misi dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan
strategi. Menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi
sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada
masyarakat dan pemerintah.
B.
Tujuan KTSP
Secara umum
tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisifasif
dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus
tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.
Meningkatkan mutu pendidikan
melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum,
mengelola dan memberdayakan yang sumberdaya yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga dan
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama,
3.
Meningkatkan kompetensi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kulitas pendidikan yang akan dicapai,
C.
Landasan
Pengembangan KTSP
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dilandasi oleh undang-undang peraturan pemerintah
sebagi berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas.
2.
Peraturan Pemerintahan Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006
tentang Standar isi.
4.
Permendiknas No. 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5.
Permendiknas No. 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan permendiknas no. 22, dan 23.
Uraian singkat mengenai isi
pasal-pasal yang melandasi KTSP dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas
dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan
pembiayaan. Pengembagan standar nasional pendidikan serta pemantauandan
pelaporan pencapaiannya secara nasional dialksanakan oleh suatu badan
standardisasi, penjaminan,dan pengendalian mutu pendidikan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan
kritaria miniaml tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatua Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelanggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3.
Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup
materi minimal dan tingkay kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
4.
Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi Lulusan meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.
Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi.
Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetapakan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuha satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang SISDIKNAS pasal 36 sampai dengan pasal 38
b.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai
dengan Pasal 27
c.
Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah.
d.
Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
D.
Karakteristik
KTSP
Karakteristik
KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan
dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Masing-masing
karakteristik tersebut diekspresikan sebagai berikut.
a.
Pemberian otonomi luas kepada
sekolah dan satuan pendidikan
Melalui otonomi yang luas, sekolah
dapat meningkatkan kinerja kinerja tenaga kependidikan dengan menawarkan
partisifasi aktif mereka dalam pengembalian keputusan dan tanggungjawab bersama
dalam melaksanakan keputisan yang diambil secara proporsional dan profesional.
b.
Partisipasi masyarakat dan orang
tua yang tinggi
c.
Kepemimpinan yang demokratis da
profesional
d.
Tim kinerja yang kompak dan
transparan
Ø Sistem
informasi yang jelas dan transparan
Ø Sistem
penghargaan dan hukum
E.
Akankah KTSP
mendongkrak kualitas pendidikan
Agar pengembangan dan penerapan
KTSP mampu mengdongkrak kualitas pendidikan, perlu didukung oleh perubahan
mendasar dalam kebijkan pengelolaan sekolah yang mencakup aspek-aspek berikut.
1.
Iklim pembelajaran yang kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukudng
oleh iklim pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yang aman,
nyaman dan tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang
dan menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses
pempelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan
pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan
belajar bersama secara harmonis. Suasana tersebut akan memupuk tumbuhnya
kemandirian dan berkurangnya ketergantungan di kalnga warga sekolah, bersifat
adaptif dan proaktif serta memiki jiwa kewirausahaan yang tinggi (ulet,
inovatif, kreatif dan berani mengambil resiko), tidak saja bagi peserta didik,
tetapi juga guru dan pinpinannya. Suksesnya KTSP perlu didukung oleh ahli
kurikulum, dilengkapi oleh sarana dan prasarana pembelajaran serta diperkaya
oleh sumber- sumbr belajar yang memadai.
2.
Otonomi sekolah dan satuan
pendidikan
Dalam KTSP, kebijakan pengembangan
kurikulum dan pembelajaran beserta sistem evaluasinlya didesentralisasikan ke
sekolah dan satuan pendidikan, sehingga pengembangan kurikulum diharapkan
sesuai dengan fleksibel. Pemerintah pusat, dalam hal ini BNSP, Depdiknas dan
Depag hanya menetapkan standar nasional yang pengembangannya diserahkan kepada
madrasah sekolah. Dengan demikian, desentralisasi kebijakan dalm pengembangan
kurikulum dan pembelajaran beserta sistem evaluasinya merupakan prasarat untuk
mengimplementasikan KTSP.
3.
Kewajiban sekolah dan satuan
pendidikan
KTSP yang menawarka keluluasaan
dalam pengmbangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan
kepala sekolah/madrasah, guru, dan pengelola satuan pendidikan secara
profesioanal. Oleh karena itu, pelaksanaan KTSP
perlu disertai seperangkat kewajiban, serta monitoring dan tuntunan
pertanggungjawaban (akuntabel) yang relatif tinggi, untuk menjamin bahwa
sekolah selain mempinyai otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan
kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat maupun pemerintah, dalam
rrangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas terhadap peserta didik.
4.
Kepeminpinan sekolah yang
demokratis dan profesional
Dalam KTSP, kepala sekolah dan guru
merupakan “the key person” keberhasilan pelaksanaan “pembelajaran”. Ia
adalah orang yang diberi tanggungjawab untuk mengembangkan dan melaksanakan kurikulum
untuk mewujudkan pembelajaran berkulaitas sesuai visi, misi dan tujuan sekolah.
5.
Revitalisasi partisipasi masyarakat
dan orangtua
Dalam pengembangan KTSP,
partisifasi aktif berbagai kelompok masyarakat dan pihak orangtua dalam
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program-program
sekolah/madrasah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan hanya
dalam bantuan finansial, tetapi lebih dari itu, dalam pemikiran-pemikian untuk
peningkatkan kualitas pembelajaran. Masyarakat dan orangtua harus harus
didasarkan bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang perlu didukung oleh
semua pihak. Prestasi keberhasilan sekolah harus menjadi kebanggaan masyarakat
dan lingkungannya. Ini berarti, pelaksanaan KTSP memerlukan kesadran dan
partisipasi aktif semua pihak yang terkait dengan pendidikan sekolah.
6.
Menghidupkan serta meluruskan KKG
dan MGMP
Dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan di negri pendidikan di negri ini dapat
dilakukan dengan menghidupkan dan meluruskan MGMP (musyawah guru mata
pelajaran) dan KKG (kelompok kerja guru). Bagi ynag hampir mati suri karena
tidak ada kegiatan perlu dihidupkan kembali, sementara bagi yang melakukan
kegiatan tetepi melenceng, atau diluat rel perlu diluruskan dan diingatkan
kembali ke “jalan yang lurus”, yakni upaya meingkatkan kulaitas pendidikan
tanpa merugikan peserta didik atau kelompok lain.
7.
Kemandirian guru
Kemadirian guru terutama diperlukan
dalam menghadapi dan memecahkan berbagai problema yang sering muncul dalam
pemebelajaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta didik,
sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan
profesional. Oleh karena itu dalam rangka menyukseskan KTSP diperlukan
kemandirian guru, terutama dalam melaksanakan, menyesuaikan dan mengadaptasikan
KTSP tersebut dalam pembelajaran dikelas. Kemandirian ini penting dalam
kaitannya dengan KTSP dengan perbedaan karakteristik peserta didik yang
beragam.
F.
Asumsi yang mendasari KTSP
Mengingan bahwa penyusunan KTSP
diserahkan kepada satuan pendidikan, sekolah, dan daerah masing-masing,
diasumsikan bahwa guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan
akan sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut. Diamsusikan demikian, karena
mereka terlibat dengan langsung dalam proses penyusunannya, dan mereka guru
yang akan melaksanakannya dalam proses pembelajaran di kelas, sehingga memahami
betul apa yang harus dilalukukan dalam pembelajaran sehubungan dengan kekuatan,
kelemahan, peluang, dan tantangan, yang dimiliki oleh setiap satuan pendidikan
di daerah masing-masing. Mereka pula yang akan melakukan penilaian terhadap
hasil pembelajaran yang dilakukannya, sehingga keberhasilan pembelajaran
merupakan tanggungjawab guru secara profesional.
Keterlibatan guru, kepala sekolah,
masyarakat yang tergabung dalam komite sekolah dan dewan pendidikan dalam
pengambilan keputusan akan membangkitkan rasa kepemilikan yang lebih tinggi
terhadap kurikulum , sehingga mendorong mereka untuk mendayagunakan sumber daya
yang ada seefisien mungkin untuk mencapai hasil yang optimal. Konsep ini
didasarkan pada Self Determination Theory yang mengatakan bahwa jika
seseorang memiliki kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan, maka akan
memiliki tanggungjawab yang besar untuk melaksanakan keputusan tersebut.
BAB 11
MEMAHAMI DAN
MEMAKNAI STANDAR ISI
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
matapelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan. Standar isi utuk satuan pendidikann dasar
dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi
miniamal dan tinkst kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kersngks
dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satusan pendidikan
dan kalender pendidikan/akademik.
A.
Kerangka dasar
kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat
rencanan dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan
hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejujuaran dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1)
Kelompok mata pelajaran agama dan
ahlak mulia; yang dilakasanakan melalui kegiatan agama kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu penegtahuan dan tekhnologi, estetika, jasmani, olahraga dan
kesehatan.
2)
Kelempok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; yang dialkasanakan melalui kegiatan agama,
ahalak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, serta pendidikan
jasmani.
3)
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan tekhnologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejujuran, tekhnologio
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
4)
Kelompok mata pelajaran estetika;
yang dilaksanakan melalui kegiata bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan
muatan lokal yang relevan.
5)
Kelopmpok mata pelajaran jasmani,
olah raga dan kesehatan; yang dilaksanakan melalui kegiatan jasmani, olah raga,
pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Setiap kelompok mata pelajaran
tersebut dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing
kelompok memepengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua
kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Kurikulum
dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan menekankan pentingnya kemampuan dan
kegemaran membaca serta menulis, kecakapan berhitung, dan kecakapan
berkomunikasi.
B.
Struktur
kurikulum
1.
Struktur kurikulum pendidikan umum
a.
Struktur kurikulum SD/MI
KOMPONEN
|
KELAS DAN
ALOKASI WAKTU
|
|||
|
|
|
IV, V, VI
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
3
|
|||
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
|||
3.
Bahasa Indonesia
|
5
|
|||
4.
Matematika
|
5
|
|||
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
6.
Ilmu Penegtahuan Sosial
|
3
|
|||
7.
Seni Budaya Dan Keterampilan
|
4
|
|||
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga Dan
Kesehatan
|
4
|
|||
B.
Muatan Lokal
|
2
|
|||
C.
Pengetahuan Diri
|
2*)
|
|||
JUMLAH
|
26
|
27
|
28
|
32
|
2*) ekuivalen
2 jam pembelajaran
b.
Struktur kurikulum SMP/MTs
KOMPONEN
|
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
2
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matetmatika
|
4
|
4
|
4
|
6.
Ilmu Pengatahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8.
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9.
Pendidikan Jasmani Olah Raga Dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Keterampilan/Tekhnologi Informasi Dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
2*) ekuivalen
2 jam pembelajaran
Struktur
kurikulum SMA/MA
1.
Kurikulum SMA/MA kelas X
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|
VII
|
VIII
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
6.
Fisika
|
2
|
2
|
7.
Biologi
|
2
|
2
|
8.
Kimia
|
2
|
2
|
9.
Sejarah
|
1
|
1
|
10. Geografi
|
1
|
1
|
11. Ekonomi
|
2
|
2
|
12. Sosiologi
|
2
|
2
|
13. Seni Budaya
|
2
|
2
|
14. Pendidikan Jasmani, Olah Raga Dan Kesehatan
|
2
|
2
|
15. Teknologi, Informasi Dan Komunikasi
|
2
|
2
|
16. Keterampilan/Bahasa Asing
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
C.
Pengebangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
38
|
38
|
2*) ekuivalen
2 jam pembelajaran
2.
Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
Strukrur
kurikulum SMA/MA kelas XI dan XII
program IPA
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Fisika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7.
Kimia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8.
Sejarah
|
1
|
1
|
1
|
1
|
9.
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
10. Pendidikan Jasmini, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Teknologi Informasi Dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Keterampilan/Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) ekuivalen
2 jam pembelajaran
Struktur
kurikulum SMA/MA kelas XI san XII program IPS
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Sejarah
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7.
Geografi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8.
Ekonomi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9.
Sosiologi
10. Seni Budaya
|
3
2
|
3
2
|
3
2
|
3
2
|
11. Pendidikan Jasmini, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi Dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan/Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) ekuivalen
2 jam pembelajaran
Struktur
kurikulum SMA/MA kelas XI dan XII program Bahasa
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarga Negaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
5
|
4.
Bahasa Inggris
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5.
Matematika
|
3
|
3
|
3
|
3
|
6.
Sastra Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7.
Bahasa Asing
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8.
Antropologi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
9.
Sejarah
|
2
|
2
|
2
|
2
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi Dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) ekuivalen
2 jam pembelajaran
Struktur
kurikulum MA kelas XI dan XII program keagamaan
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarga Negaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Tafsir dan Ilmu Tafsir
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7.
Ilmu Hadits
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8.
Ushul Fiqh
|
3
|
3
|
3
|
3
|
9.
Tasawuf/Ilmu Kalam
|
3
|
3
|
3
|
3
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi Dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) ekuivalen
2 jam pembelajaran
Dintentukan
oleh Depertamen Agama
2.
Struktur Kurikulum Pendidikan
Jujuran
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia serta
keterampilan untu hidup mandiri dan mengikutu pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta
menembangkan ketermapilan dan keahlian, mereka harus memiliki stamina yang
tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntunan pekerjaannnya, serta
memiliki pengembangan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal
ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
diarahkan untuk mencapi tujuan tersebut kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran
wajib, mata pelajaran dasar kejuruan, muatan lokal dan pengembangan diri.
Struktur
kurikulum SMK/MAK disajikan sebagai berikut.
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|
Kelas X, XI, XII
|
||
Jam Pelajaran Per Minggu
|
Durasi Waktu Jam
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
192
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
192
|
3.
Bahasa Indonesia
|
2
|
192
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
440
|
5.
Matematika
|
4
|
440
|
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
2
|
192
|
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
2
|
192
|
8.
Seni Budaya
|
2
|
192
|
9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan
Kesehatan
|
2
|
192
|
10. Kejuruan
|
2
|
192
|
10.1 Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan
Informasi
|
2
|
192
|
10.2 Kewirausahaan
|
2
|
192
|
10.3 Dasar Kompetensi Kejuruan
|
2
|
192
|
10.4 Kompetensi Kejuruan
|
6
|
140
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
1000
|
C.
Pengembanagn Diri
|
(2)
|
(192)
|
Jumlah
|
36
|
3950
|
2*) ekuivalen
2 jam pembelajaran
Keterangan:
1.
Alokasi pelajaran per minggu adalah
jumlam jam minimal bagi setiap program keahlian
2.
Dueasi waktu adalah jumlah jam
minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang
memerlukan waktu lebih, dintegrasikan kedalam kelompok dasar kompetensi
kejuruan, diluar jam yang dicantumkan pada dasar kompetensi kejuruan
3.
Terdiri dari berbagai mata
pelajaran yang dietentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian
4.
Jumlah jam kompetensi kejuruan pada
dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di
duania kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1000 jam
5.
Ekuivalen 2 jam pembelajaran
3.
Struktur Kurikulum Pendidikan
Khusus
Struktur kurikulum dikembangkan
untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau
sosial berdasarkan kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata
pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan
dapat dikelompokan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa
disertai dengan kemampuan intektual dibawah rata-rata, dan (2)peserta didik
berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
Kurikulum pendidikan khusus terdiri
dari delapan sampai dengan sepuluh mata pelajaran, muatan lokal, program
khusus, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yamg materinya tidak dapat
dikelompokan kedalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentuakn
oleh satuan pendidikan.
Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai dengan
jenis ketunaannya, yaitu program orintasi dan mobilitas untuk peserta didik
untuk tunanetra, bina komunikasi untuk peserta didika tunarungu, bina diri
untuk peserta didik tunagrahati dan tunadaksa, dan bina pribadi untuk peserta
didik tunalaras.
Pengembangan diri bukan merupakan
mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembnagan diri bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri seseuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
dapat dialakukan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Peserta didik berkelainan tanpa
disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata, dalam batas-batas
teretntu masih dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum meskipun harus dengan
penyesuaian-penyesuaian. Peserta didik berkelainan yang disertai dengan
kemampuan intelektual dibawah rata-rata, diperlukan kurikulum yang sangat
spesifik, sederhana dan bersifat tematik untuk mendorong kemandirian dalam hidup
sehari-hari.
Peserta didik berkelainan tanpa
disertai kemampuan intelektual dibawah rata-rata, yang berkeinginan untuk
melanjutkan sampai kejenjang pendidikan
tinggi,semaksimal mungkin didorong untuk dapat mengikuti pendidikan secara
inklusif pada satuan pendidikan umum sejak Sekolah Dasar. Jika peserta
didik mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan SDLB, setelah lulus, didorong
untuk melanjutkan kesekolah menengah pertama umum. Bagi mereka yang tidak
memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan kejenjang pendidikan
tinggi, setelah menyelesaikan pada jenjang SDLB dapat melanjutkan pendidikan
kejenjang SMPLB dan SMALB.
C.Beban Belajar
Beban belajar untuk pendidiakn
dasar dan menengah menggunakan jam pelajaran setiap minggu setiap semester dan
setiap tatap muka, penguasaan terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing, beban belajar yang
disajikan dinilai adalah bahan belajar sistem paket pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program
pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar
setiap mata pelajaran pada sistem pakaaet dinyatakan dalam satuan jam
pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam
bentuk satuan wkatu yangh dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pemeblajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan denagn memperhatikan tingkat perekmbangan peserta didik.
D.
Kalender
Pendidikan
1.
Aloksai Waktu
Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak ada kegiatan pembelajaran terjadawal pada satuan
pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester,
jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasioanal, dan hari libur khusus.
2.
Penetapan Kalender Pendidikan
Permulaan tahun pelajaran adalah
bula julisetiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya. Libur
sekolah ditentukan berdasarkan keputusan Mentri Pendidikan Nasional, Mentri
Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepaala daerah tingkat
kabupaten/kota, organisasi penyelenggaraan pendidikan dapat menetapkan hari
libur khusus. Pemerintahan pusat/provinsi/kabuten/kota dapat menetapkan hari
libur serentak untu satuan-satuan pendidikan.
BAB III
MEMAHAMI DAN
MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL)
satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
penegtahuan, keterampilan, dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserata didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi
kompetensi untuknseluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar
bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, pengetahuan, kepribadian,
ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut. SKL pada jenjang pendidikan umum bertujusn untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
SKL pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dikembangkan oleh
BNSP dan ditetapkan dengan Peranturan Mentri.
B.
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK.MP) terdiri atas kelompok-kelompok mata
pelajaran:
1.
Agama dan ahlak mulia
2.
Kewarganegaraan dan kepribadian
3.
Ilmu penegtahuan dan teknologi
4.
Estetika
5.
Jasmani, olah raga, dan kesehatan
C.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD)
Standar
kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi penilaian perlu
memperhatikan standar proses dan standar penilaian.
Dalam aitannya
dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
(SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk diajdikan acuan oleh para pelaksana
(guru) dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.
Dengan demikian,
tugas utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan, menganalisis, mengembangkan
indikator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakteristik dan perkembangan peserta
didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah.
Selanjutnya mengemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut kedalam KTSP, yang
di dalamnya mencakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
D.
Cara
Menjabarkan Kompetensi Dasar ke Dalam
Indikator Kompetensi
Langkah
penting yang harus dipenuhi guru dalam kaitannya dengan KTSP, ialah bahwa guru
harus mampu menjabarkan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, yang
siap dijadikan pedoman pembelajaran dan acuan penilaian. Namun sebelumnya,
harus dipahami dulu apa itu kompetensi dasar dan apa itu indikator kompetensi.
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan diobservasi untuk
menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentuyang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran.
BAB IV
MENGEMBANGKAN KTSP
A.
Mengembangkan
kurikulum
1.
Pengembangan Kurikulm Tingkat
Nasional
Kurikulum
tingkat nasional dikembangkan dengan memperhatikan konteks pendidikan, yakni
kebangkitan islam, otonomi daerahmillenium goals 2015 (globalisasi),
demokratisasi, pembangunan berkelanjutan, perkembangan IPTEKS, daan ekonomi berbasis
spiritual, filosofis, sosiologia, dan psikologis, dengan memperhatikan standar
nasional pendidikan.
2.
Pengembangan KTSP
a.
Mengenalisis, dan mengembangkan
standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi (SI).
b.
Merumuskan visi dan misi, serta
merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
c.
Berdasarkan SKL, standar isi, visi,
misi, serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan diatas selanjutnya
dikembangkan bidang-bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan
tujuan tersebut.
d.
Menegmbangkan dan mengidentifikasi
tenaga-tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kolifikasi yang
diperlukan, dengan berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan
BSNP.
e.
Mengidentifikasi fasilitas
pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar, sesuai dengna
standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP.
3.
Penegmbangan Silabus
a.
Mengidentifikasi standar kompetensi
dan kompetensi dasar serta tujuan steiap bidang studi.
b.
Mengembangkan kompetensi dasar dan
materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran.
c.
Mendeskripsikan kompetensi dasar
serta mengelompokkannya sesuai dengan ruang lingkup dan urutannya.
d.
Mengembangkan indikator untuk
setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya, dan mengelompokkannya sesuai
ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan (keterampilan), nilai dan sikap.
e.
Mengembangkan instumen penilaian
yang sesuai dengan indikatir pencapaian kompetensi.
4.
Pengembangan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
Berdasrakan
standar kompetensi dan standar isi dalam silabus yang telah diidentifikasi dan
diurutkan sesuai dengna tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi,
selanjutnya dikembangkan program-program pembelajaran. Kegiatan pengembangan
kurikulum pada tingkat ini adalah menyusun dan mengembangkan rencana
pelaksanaan pembelajaran atau persiapan belajar.
5.
Kurikulum Aktual (Pelaksanaan
Pembelajaran)
Kurikulum
aktual atau pelaksanaan pembelajaran adalah interaksi antara peserta didik dengan
guru dan lingkungan pembelajaran. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa
bagaimanapun bagusnya suatu kurikulum maka aktualisasinya sangat ditentukan
oleh profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran dan pembentukan
kompetensi peserta didik.
B.
Prinsip
pengembangan KTSP
1.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
2.
Beragam dan terpadu
3.
Taggap terhadap perkembangan limu
penegtahuan, teknologi, dan seni
4.
Relevandengan kebutuhan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antar kepentingan global,
nasional dan lokal.
C.
Stragei
pengembangan KTSP
1.
Sosialisasi KTSP di Sekolah
Sosisalisasi
penting terutanma agar warga sekolah menegnal dan memahami visi dan misi
sekolah, serta KTSP yang akan dikembangkan dan dilaksanakan. Sosialisasi bisa
dilakukan langsung oleh kepala sekolah apabila yang bersangkutan sudah mengenal
dan cukup memahaminya. Namun demikian, jika kepala sekolah belum begitu
memahami, atau masih belum mantap dengan konsep-konsep KTSP yang akan
dikembangkan, maka bisa mengundang ahlinya yang ada di masyarakat, baik dari
kalangan pemerintah, akademisi, maupun dari kalangan penulis atau pengamat
pendidikan.
2.
Menciptakan Suasana yang Kondusif
Iklim belajar
yang kondusif harus ditunjang oleh sebgai fasilitas belajar yang menyenangkan;
seperti sarana, laboratorium, pengaturan lingkngan, penampilan dan sikap guru,
hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru dan diantara para
peserta didik itu sendiri, serta penataan organisasi dan bahan pembelajaran
secara tepat, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik. Iklim
belajar yang menyenangkan akan membangkitkan semangat dan menumbuhkan aktifitas
serta kreatifitas peserta didik.
3.
Menyiapakan Sumber Belajar
Sumber belajar
yang perlu dikembangkan dalam KTSP disekolah antara lain laboratorium, pusat sumber belajar, dan
perpustakaan, serta tenaga pengelola yang profesional.
4.
Membina Disiplin
Membina
disiplin bertujuan untuk membantu peserta didik menemukan diri, mengatasi, dan
mencegah timbulnya problem-problem disiplin, serta berusaha menciptakan situasi
yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran, sehinngga mereka menaati segala
peraturan yang ditetapkan.
Terdapat
beberapa strategi yang dapat digunakan dalam membina disiplin dis ekolah,
sebagai berikut.
a.
Konsep diri
b.
Keterampilan berkomunikasi
c.
Konsekuensi-konsekuensi logis dan
alami
d.
Klarifikasi nilai
e.
Analisis transaksional
f.
Terapi realistis
g.
Disiplin yang terintegrasi
5.
Mengembangkan Kemandirian Kepala
Sekolah
Kemandirian
dan profesinalisme kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang mendorong
sekolah untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran seskolah melaului
program-program yang dilaksanakan secar terencana dan bertahap.
6.
Membangun Karakter Guru
Agar KTSP
dapat dikembangkan secara efektif, serta dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran, guru perlu memiliki hal-hal berikut.
a.
Menguasai dan memahami kompetensi
dasar dan hubungannya dengan kompetensi lain dengan baik.
b.
Menyukai apa yang diajarkannya dan
menyukai mengajar sebgai profesi
c.
Memahami peserta didik, pengalaman,
kemampuan dan prestasinya
d.
Menggunakan metode yang bervariasi
dalam mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.
e.
Menegliminasi bahan-bahan yang
kurang penting dan kurang berarti dalam kaitannya dengan pembentukan
kompetensi.
f.
Mengikuti perkembangan pengetahuan
muktahir
g.
Menyiapkan proses pembelajaran
h.
Mendorong peserta didik untuk
memperoleh hasil yang lebih baik
i.
Menghubungkan pengalaman yang lalu
dengan kompetensi yang akan dikembangkan
7.
Memberdayakan Staf
Pemberdayaan
staf dalam kaitannya dengan pengembangan KTSP dapat dilakukan sebagai berikut.
1)
Dalam kaitannya dengan
kesejahteraan staf, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a.
Gaji staf perlu senantiasa
disesuaikan agar mencapai standar wajar bagi kehidupan diri dan keluarganya
b.
Peningkatan kesejagteraan staf yang
dilakukan oleh pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah daerah,
masyarakat, dunia usaha, dan orang tua, sejalan denagn otonomi daerah yang
bergulir
c.
Untuk memnuhi kebutuhan staf
didaerah terpencil, perlu diberlakukan sistem kontrak, dengan sistem imbalan
yang lebih baik dan menarik
2)
Pendidikan penjabatan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Memperbaiki sistem pendidikan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
b.
Perlu dilakukan reorientasi program
pendidikan tenaga kependidikan agar tidak terjadi ketimpangan stsaf
c.
Pendidikan tenaga kependidikan
perlu dipersiapkan secara matangb melalui sistem pendidikan yang bermutu.
3.
Rekrutmen dan penempatan staf perlu
memperhatikan hal-hal sebgai berikut:
a.
Rekrutmen staf harus berdasarkan
seleksi yang mengutamakan kualitas
b.
Sejalan dengan semangat reformasi,
otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan maka retrutmen tenaga kependidikan
perlu didasarkan atas kebutuhan wilayah dengan cakupan kabupaten dan kota
c.
Perlu dilakukan sistem
oengangkatan, penempatan, dan pembinaan staf yang memungkinkan para calon
tenaga kependidikan menbembangkan diri dan karirnya secara leluasa, sehingga
mereka dapat mengemngkan kemampuannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan zaman.
4.
Peningkatan kulitas staf perlu
memperhatikan hal-hal sebagi berikut:
a.
Perlu senantiasa dilakukan
peningkatkan kemampuan staf agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektidf
dan efisien
b.
Peningkatan kualitas staf dapat
dilakukan melalui penididikan formal, informal, dan non formal, dalam hal ini
dilembaga-lembaga diklat di lingkungan dinas pendidikan nasioanal perlu
senantiasa dioptimalakan perannya sesuia dengan tugas dan fungsinya.
c.
Sesuai dengan prinsip peningkatan
mutu berbasis sekolah dan semangat desentralisasi, sekolah perlu diberi
kewenangan yang lebih besar untuk menentukan apa yang terbaik untuk peningkatan
mutu tenaga kependidikan.
5.
Pengemanagan karier tenaga
kependidikan perlu memperhatikan hal-hal sebagi berikut:
a.
Pengangkatan seseorang dalam
jabatan tenaga kependidikan harus dilakukan melalui seleksi yang ketat, adil,
dan trnsparan, dengan mengutamakan kapasitas kepemimpinan yang bersangkutan.
b.
Fungsi kontrol dan pengawasa pada
semua jenis dan pengawasan pada semua
jenis dan jenjang pendidikan perlu dioptimalakan sebagai sarana untuk memacu
kualitas pendidikan.
D.
Acuan
Operasional Penyusunan KTSP
1.
Penigkatan iman dan takwa serta
ahlak mulia.
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan,
dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik
daerah dan linkungan
4.
Tuntunan pembangunan daerah
nasional
5.
Tuntunan dunia kerja
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
7.
Agama
8.
Dinamika perkembangan global
9.
Persatuan nasional dan niali-nilai
kebangsaan
10.
Kondisi sosisal budaya masyarakat
setempat
11.
Kesetaraan gender
12.
Karakteristik satuan pendidikan
BAB V
CARA MENYUSUN KTSP
A.
Proses
Menyusun KTSP
Terdapat tujuh
langkah yang harus dilaksanakan dalam proses penyusunan KTSP.
1.
Menentukan fokus atau kompetensi
dasar
2.
Menetukan variabel atau indikator
3.
Menentukan standar
4.
Membandingkan standar dan
kompetensi
5.
Menetukan kesenjangan yang terjadi
6.
Merencakan target untuk mencapai
standar
7.
Merumuskan cara-cara dan program
untuk mencapai target
B.
Menegmbangkan
Komponen KTSP
1.
Visi dan misi
2.
Tujuan pendidikan satuan pendidikan
3.
Menyusun kalender pendidikan
4.
Struktur muatan KTSP
5.
Silabus
6.
RPP
C.
Mekanisme
penyusunan KTSP
1.
Pembentukan Tim Kerja
Tim pengembang
KTSP terdiri dari guru, kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), komite
sekolah, dan dalam hal teretntu dapat melibatkan orangtua dan peserta didik.
2.
Penyusunan Draft
Setelah
terbentuk tim penyusunan KTSP, selanjutnya mengebangkan draft KTSP yang lengkap
mulai dari perumusan visi dan misi
satuan pendiidkan sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP),
yang siap diaktualisasikan dalam pembelajaran.
3.
Revisi dan Finalisasi
D.
Pengesahan
KTSP
Dokumen
kurikulim yingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMK, dan SMA dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas
kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Dukumen
kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku
oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen
yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama.
Dokumen
kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh
kepala sekolah serta diketahui oleh kepala sekolah dan dinas provinsi
bertanggungjawab di bidang pendidikan.
E.
Format dan
Kemasan Dokumen KTSP
Buku I
petunjuk umumberisi tentang visi dan misi satuan pendidikan/sekolah, tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan struktur muatan
KTSP.
Buku II berisi
sialbus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) lengkap untuk setiap mata
pelajaran dan untuk setiap kelompok mata pelajaran.
Buku III
pedoman penilaian, berisi petunjuk pelaksanaan penialian, baik proses,
prosedur, maupun mekanisme penilaian.
BAB VI
CARA MENGEMBANGKAN SILABUS BERBASIS
KTSP
A.
Pengertian
Silabus KTSP
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu,
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap
satuan pendidikan. Dalam KTSP, silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian hasil belajar.
B.
Prinsip
Pengembangn Silabus
Dalam KTSP,
pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap stuan pendidikan,
khususnya bagi yang sudah melakukannya. Oleh karena itu, setiap satuan
pendidikan diberi diberi kebebasan dan keleluasan dalam mengembangkan silabus
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus
yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai
penegemabnagan kurikulum nasional (standar nasional), maka perlu memperhatikan
prinsip-prinsip pengembanagn silabus. Prinsip-prinsip tersebut adalah: ilmiah,
relevan, fleksibel, kontinuitas, konsisten, memadai, aktual, kontekstual,
efektif dan efisien.
C.
Tugas da
Tanggungjawab Pengembangan Kurikulum
1.
Balitbang Depdiknas
a.
Mengembangkan model silabus untuk
diadopsi oleh satuan pendidiakn yang belum siap menegmbangkan KTSP sendiri
b.
Melakukan penelitian berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian KTSP di sekolah
c.
Membuat contoh silabus yang efektif
dan efisien serta mudah diterapkan dalam pembelajaran
d.
Bersama-sama dengan BSNP, dan
Puskur memberiakn pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi,
dan bial dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten atau
kota.
2.
BSNP Depdiknas
a.
Membuat contoh silabus yang efektif
dan efisien, serta mudah diterapkan dalam pemeblajaran di sekolah
b.
Memberikan pelayan kepada tim
perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bila dimungkinkan memebrikan
pelayananan langsung ke tingkat kabupaten atau kota
c.
Menyelenggarakan seminar, dan loka
karya untuk meningkatkan implementasi kurikulum
d.
Menguji kelayakan silabus melaului
penilain ahli, yang melibatkan berbagai ahli, baik ahli kurikulum, ahli bahasa maupun
ahli bidang studi.
e.
Melakukan penilaian secara berkala
dan berkesinambungan tentang efektifitas dan efisiensi kurikulum secara
nasional.
3.
Pusat Kurikulum Depdiknas
a.
Memberikan masukan kapada BSNP
berkaitan dengan contoh atau model silabus yang dikembangkan.
b.
Membantu BSNP dalam mengembangkan
contoh silabus yang efekyif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam
pemeblajaran di sekolah.
c.
Bersama-sama dengan BNSP memberikan
pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bila dimungkinkan
diberikan pelayanan langsung ke tingkat
kabupaten atau kota.
d.
Bersama-sam atau secara terpisah
menyelenggarakan terpisah menyelenggarakan seminar, dan loka karya untuk
meningkatkan kualitas implementasi kurikulum.
e.
Bersama-sama dengan BNSP menguji
kelayakan silabus melalui penilaian ahli yang melibatkan berbagai ahli, baik
ahli kurikulum, ahli bahasa, maupun ahli bidang studi.
f.
Bersama-sama dengan BSNP melakukan
penilaian secara berkala dan berkesinambungan tentang efektifitas dan efisiensi
kurikulum secara nasional.
4.
Dinas Pendidikan Profinsi
a.
Menyesuaikan buku teks pembelajaran
dengan silabus, baik silabus yang dikembangkan oleh diknas maupun yang
dikembangkan oleh satuan pendidikan
b.
Memberikan kemudahan dalam
pembentukan tim penegmbangan silabus tingkat kabupaten atau kota, melalui
pembinaan, penataran, dan pelatihan.
c.
Membuat contoh silabus yang efektif
dan efisien, dan sesui dengan kondisi daerah provinsi, serta mudah diterapkan dalam
pembelajaran di sekolah.
d.
Memberikan dukungan sumber-sumber
daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
e.
Mengupayakan dan secara rutin untuk
kepentingan pengembangan kurikulum, khususnya dalam pengembangan silabus;
termasuk penilaian dan monitoring.
f.
Memantau penyusunan silabus dan
implementasi kurikulum secara keseluruhan pada tingkat kabupaten dan kota.
g.
Menyelenggarakan pelatihan, dan
loka karya untuk meningkatkan kuatan implementasi kurikulum pada tingkat
kabupaten dan kota.
h.
Membrikan layanan operasional
implementasi kurikulum, dan penyusunan silabus bagi seluruh kabupaten dan kota.
5.
Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota
a.
Berkolaborasi dengan sekolah lain
untuk membentuk tim pengembang sialbus tingkat kecamatan dan mengembangkan
silabus sesuai dengan kondisidan kebutuhan daerah lain.
b.
Mengembangkan rambu-rambu
pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan,
sebagai pedoman tim pengembang silabus, dan bagi sekolah yang mampu
mengembangkannya sendiri.
c.
Memberikan kemudahan bagi sekolah
yang mampu menegmbangkan silabus sendiri.
d.
Mengidentifikasi kompetensi sesuai
dengan perkembangan peserta didik dan kebutuhan daerah yang perlu dikembangkan
ke dalam silabus.
e.
Memohon bantuan dinas kabupaten dan
kota dalam proses penyusunan silabus.
f.
Menguji kelayakan silabus yang
diimplementasikan di sekolahnya, mengenai analisis kualitas isi, analisi
kompetensi dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi belajar peserta didik.
g.
Melakukan supervisi, penialian, dan
monitoring terhadap implementasi
kurikulum, khususnya yang berkaitan dengan kesusuaian sialbus
h.
Mengupayan tersedianya sumber dana
pada tingkat kabupaten dan kota yang dialokasikan untuk pengembangan, evaluasi,
dan perbaikan silabus.
6.
Sekolah
a.
Berkolaborasi dengan sekolah lain
untuk membentuk tim pengembang silabus tingkat kecamatan dan mengembangkan
sialbus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
b.
Membentuk tim pengembang silabus
kurikulum tingkat sekolah tinggi sekolah bagi yang mampu melakukannya.
c.
Mengembangkan silabus sendiri bagi
yang mampu dan memenuhi kriteria untuk melakukannya
d.
Memohon bantuan dinas kabupaten dan
kota dalam proses penyusunan silabus.
e.
Mengidentifikasi kompetensi sesuai
dengan perkembangan peserta didik dan kabupaten daerah yang perlu dikembangkan
ke dalam silabus
f.
Menguji kelayakan silabus yang
diimplementasikan di sekolahnya, melalui analisis kualitas isi, analisis
kompetensi dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi belajar peserta didik.
g.
Memberikan masukan kepada dinas
pendidikan kabupaten dan kota, dinas pendidikan nasional, berkaitan dengan
efektifitas dan efisiensi silabus berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
h.
Menerapkan silabus sesuai dengna
karakteristik dan kebutuhan sekolah, baik buatan sendiri maupun yang disusun
oleh sekolah lain.
i.
Memperbaiki, dan meningkatkan
kualitas silabus dan kualitas silabus dan kualitas pembelajaran secara terus
menerus dan berkesinambungan.
7.
Kelas/Guru
a.
Menganilisis rancangan kompetensi
dan indikator kompetensi, serta materi standar
b.
Menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran
c.
Mengembangkan strategi pembelajaran
d.
Mengembangkan media dan metode
pembelajaran.
D.
Prosedur Pengembangan
Silabus
Pengemabngan
silabus KTSP dalam garis besarnya mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengisi kolom identitas
2.
Mengkaji dan menganalisis standar
kompetensi
3.
Mengkaji dan menentukan kompetensi
dasar
4.
Mengidentifikasi materi standar
5.
Mengembangkan pengalaman (standar
proses)
6.
Merumuskan indikator pencapaian
kompetensi
7.
Menentukan jenis penilaian
8.
Alokasi waktu
9.
Menentukan sumber belajar
E.
Proses
Pengembangan Silabus
1.
Perencanaan
Dalam perencanaan
ini tim pengembang harus mengumpulkan informasi dan referensi, serta
mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara usmber yang diperlukan dalam
pengembangan silabus.
2.
Pelaksanaan
a.
Merumuskan kompetensi dan tujuan
pembelajaran, serta menetukan materi standar, hasil belajar, dan indikator
hasil belajar.
b.
Menentukan strategi, metode dan
tekhnik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
c.
Menentukan alat evaluasi berbasis
kelas sesuai visi dan misi sekolah
d.
Menganalisi kesesuian silabus
dengan pengorganisasian pengalaman belajar, dan waktu yang tersedia sesuia
dengan kurikulum beserta perangkatnya.
3.
Penilaian
Penilaian
silabus harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dengan menggunakan
model-model penilaian.
4.
Revisi
Revisi pada
hakekatnya perlu dilakukan secara kontinue dan berkesinambungan, sejak
penyusunan darft sampai silabus tersebut dilaksanakan dalam situasi belajar yang
sebenarnya. Revisi silabus harus dilakukan setiap saat, sebagai aktualisasi
diri peningkatan kualitas dan berkelanjutan.
F.
Format Silabus
Berbasis KTSP
Format silabus
berbasis KTSP minimal mencakup: (1) standar kompetensi (2) kompetensi dasar (3)
indikator (4) materi standar (5) standar proses (kegiatan belajar mengajar),
dan (6) standar penilaian.
Format Silabus KTSP
Nama
Sekolah :..................................................................................
Mata pelajaran
:...................................................................................
Kelas/semester
:...................................................................................
Alokasi
waktu :...................................................................................
Standar
kompetensi
|
Kompetensi
dasar
|
indikator
|
Materi standar
|
Standar
Proses (KBM)
|
Standar
Penilaian
|
|
|
|
|
|
|
G.
Model Silabus
Berbasis KTSP
Model silabus
disesuaikan dengan karakteristik peserta didik, situasi serta kondisi sekolah
dan daerah, dengan tetap berpedoman pada standar kompetensi, dan kompetensi
dasar. Setelah KTSP diberlakukan secara utuh dan konsekuens, di setiap
kabupaten bahkan level kecamatan pemerintah seharusnya meneydiakan konsultan
kurikulum. Konsultan inilah yang akan memandu pengembangan kurikulum serta
sialbus di daerah dan satuan pendidikan bersama tokoh masyarakat yang tergabung
dalam komite sekolah/madrasah, dan Dewan Pendidikan.
BAB VII
CARA MEMBUAT RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A.
Hakekat
Perencanaan
1.
Identifikasi Kebutuhan
Identifikasi
kebutuhan kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi
peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagian dari
kehidupannya dan mereka mereka merasa memilikunya. Hal ini dapat dilakukan
dengan prosedur sebagai berikut:
a.
Peserta didik didorong untuk
menyatakan kebutuhan belajar berupa kompetensi tertentu yang ingin mereka
miliki dan diperoleh melalui kegiatan pembelajaran.
b.
Peserta didik didorong untuk
mengenali dan mendayagunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk memenuhi
kebutuhan belajar.
c.
Peserta didik dibantu untuk
mengenal dan menyatakan kemungkinan adanya hambatan dalam upaya memenuhi
kebutuhan belajarnya, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
2.
Identifikasi Kompetensi
Kompetensi
yang ahrus dipelajari dan dimiliki peserta didik perlu dinyatakan sedimikian
rupa agar dapat dinilai, sebagi wujud hasil belajar yang mengacu pada
pengalaman langsung.
3.
Penyusunan Program Pembelajran
Penyusunan
program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran,
sebagi produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen
program kegiatan pembelajaran dan proses pelaksanaan program.
B.
Fungsi RPP
1.
Fungsi perencanaan
Fungsi
perencanaan RPP dalam KTSP adalah bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran
hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran
dengan perencanaan yang matang.
2.
Fungsi Pelaksanaan
Rencana
pelaksanaan pembelajaran berfungsiuntuk mengefektifkan proses pembelajaran
sesuai apa yang direncanakan.
C.
Prinsip
Pengembangn RPP
1.
Kompetensi yang dirumuskan dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas; nmakin kongkrit kompetensi makin
mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang ahrus dilakukan untuk
membentuk kompetensi tersebut.
2.
Rencana pelaksanaan pembelajaran
harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan
pembelajaran, dan pembentukan kompetensi peserat didik.
3.
Kegiatan yang disusun dan dikembangkan
dan rencana pelaksanaan pembelajran harus menunjang, dan sesuai dengan
kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4.
Rencana pelaksanaan pembelajran
yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
5.
Harus ada koordinasi antar komponen
pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara
tim atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran
yang lain.
D.
Cara
Pengembangan RPP
1.
Mengisi kolom identitas
2.
Menetukan alokasi waktu yang
dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3.
Menemtukan standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serat indikator yang akan digunakan yang terdapat pada
silabus yang telah disusun
4.
Merumuskan tujuan pembelajaran
berdasarkanstandar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang telah
ditentukan
5.
Mengidentifikasi materi standar
berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus.
6.
Menentukan metode pembelajaran yang
akan digunakan
7.
Merumuskan langkah-langkah
pemeblajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti dan akhir
8.
Menentukan sumber belajar yang
digunakan
9.
Menyusun kriteria penilaian, lembar
pengamatan, contoh soal, dan tekhnik penskoran.
E.
Kinerja Guru
dalam Pengembangan RPP
1.
Dorongan untuk bekerja
2.
Tanggungjawab terhadap tugas
3.
Minat terhadap tugas
4.
Penghargaan atas tugas
5.
Peluang untuk berkembang
6.
Perhatian dari kepala sekolah
7.
Hubungan interpersonal sesama guru
8.
MGMP dan KKG
9.
Kelompok diskusi terbimbing
10.
Layanan perpustakaan
F.
Format RPP
berbasis KTSP
Format RPP
berbasis KTSP sekurang-kurangnyamemuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode
pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
BAB VIII
PEMEBLAJARAN DAN PENILAIAN BERBASIS
KTSP
A.
Prinsip
Pelaksanaan KTSP
1.
Pelaksanaan kurikulum didasarkan
pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi
yang berguna bagi dirinya.
2.
Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakan kelima pilar belajar.
3.
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan yang
bersifat perbaikan.
4.
Kurikulum dilaksanakan dalam
suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai
5.
Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia
6.
Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya
7.
Kurikulum yang mencakup seluruh
komponen-komponen mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
B.
Pengembangan
Program
1.
Program tahunan
2.
Program semester
3.
Program modul (pokok bahasan)
4.
Progaram mingguan dan harian
5.
Program pengayaan dan remidial
6.
Serta program bimbingan dan
konseling
C.
Pelaksanaan
Pembelajaran
1.
Pree Tes (tes awal)
2.
Pembentukan Kompetensi
3.
Post Test
D.
Penilaian
Hasil Belajar
1.
Penilaian kelas
2.
Tes kemampuan dasar
3.
Penilaian akhir satuan pendidikan
dan sertifikasi
4.
Benchmarking
5.
Penilaian program
E.
Tindak Lanjut
1.
Peningkatan aktivitas dan
kreativitas peserta didik
Dalam upaya meningkatatkan aktivitas dan kreativitas pembelajaran,
Mulyasa mengungkapkan bhwa disamping penyediaan lingkungan yang kreatif, guru
dapat menggunakan pendekatan sebagai berikut
a.
Self esteem approach
b.
Creative approach
c.
Value clarification and moral
developmen approach
d.
Multiple talent approach
e.
Inquiry approach
2.
Peningkatan hasil belajar
BAB IX
MUATAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN DIRI
A.
Pengembangan
Kurikulum Muatan Lokal
1.
Konsep Dasar
Kurikulum
muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
pelajaran yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
daerah masing-masing serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar.
2.
Tujuan kurikulum dan pembelajaran
muatan lokal
a.
Menegnal dan menjadi lebih akrab
dengan lingkungan alam, sosial dan budayanya.
b.
Memiliki bekal kemampuan dan
keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya
maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.
c.
Memiliki sikap dan perilaku yang
selaras dengan nilai-nilai atau aturan-aturan yang berlaku didaerahnya, serta
melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka
menjunjung pembangunan nasional.
3.
Kedudukan kurikulum muatan lokal
a.
Jenjang pendidikan dasar
·
SD/MI/SDLB, masing-masing 2 jam
pelajaran per minggu ( 1 jam pelajaran= 35 menit)
·
SMP/MTs?SMPLB, masing-masing 2 jam
pelajaran per minggu ( 1 jam pelajaran= 40 menit)
b.
Jenjang pendidikan menengah
·
SMA/MA/SMALB, masing-masing 2 jam
pelajaran per minggu ( 1 jam pelajaran= 45 menit)
·
SMK/MAK, masing-masing 2 jam
pelajaran per minggu ( 1 jam pelajaran= 45 menit dan durasi waktu 192 jam)
4.
Ruang lingkup
a.
Muatan lokal dapat berupa: bahasa
daerah, bahasa asing, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat
istiadat dan pengetahuan tentang karakteristik lingkungan sekitar, serta
hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.
b.
Muatan lokal wajib diberikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik pada pendidikan umum, pendidikan
kejuruan mauoun pendidikan khusus.
5.
Prosedur Pengembangan kurikulum muatan
lokal
a.
Pengembangan kurikulum muatan lokal
di tingkat provinsi
b.
Pengembangan kurikulum muatan lokal
di tingkat kabupaten/kota
c.
Pengembangan kurikulum muatan lokal
di tingkat kecamatan
d.
Pengembangan kurikulum muatan lokal
di tingkat sekolah
e.
Pengembanga silabus dan RPP
6.
Pelaksanaan kurikulum muatan lokal
a.
Persiapan
b.
Pelaksanaan pembelajaran
c.
Tindak lanjut
7.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalsm pembelajaran muatan lokal
a.
Pengorganisasian bahan
b.
Pengelolaan guru
B.
Kegiatan
pengembangan diri
1.
Kegiatan pengembangan diridapat
difasilitasi dan dibimbing oleh guru, konselor, atau tenaga kependidikan lain
yang memiliki kemampuan dalam membantu pengembangan diri peserta didik
2.
Bagi sekoalh yang sudah memiliki
guru bimbingan dan konseling. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan oleh
guru BK, tetapi bagi sekolah yang belum memiliki guru BK dapat dilakukan oleh
wali kelas, guru mata pelajaran agama. Guru kesenian atau guru lain yang sesuai
3.
Kegiatan pengembangan diri juga dapat
dilakukan oleh kepala sekolah, atau tenaga kependidikan lain yang kompeten
4.
Kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan dalam bentuk BK atau dalam bentuk ekstra kurikuler
5.
Kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan di kelas, selama 2 jam pembelajaran, tetapi dapat juga dilakukan di
luar kelas dengan kegiatan yang dilakukan equivalen 2 jam pemeblajaran per
minggu, atau kurang lebih 34 jam pemebelajaran setiap semester
6.
Kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan bagi peserta didik SMK/MAK lebih ditekankan pada pengembangan
kretivitas dan bimbingan karier
7.
Kegiatan pengembnagan diri bisa
bekerjasama dengan masyarakat, dunia usaha, dunia industri dan lembaga swadaya
masyarakat yang ada di lingkungan sekolah
C.
Program Khusus
1.
Orientasi dan mobilitas untuk
peserta didik tunanetra
2.
Bina komunikasi, presepsi bunyi dan
irama untuk peserta didik tunarungu
3.
Bina diri untuk peserta didik
tunagrahati ringan dan sedang
4.
Bina diri dan bina gerak untuk
peserta didik tunadaksa
5.
Bina pribadi dan sosial untuk
peserta didik tunadaksa sedang, dan tunaganda.